5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Kemkomdigi) jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) bersama empat orang lainnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan status tersangka pada Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.

Kemudian, empat tersangka lainnya ada Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023, dan Nova Zanda atau NZ, selaku PPK pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.

Selain itu, lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kasus ini bermula saat ada amanat dibentuknya sebuah PDN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Hal itu bertujuan agar pengelolaan data lebih terintegrasi.

Pada 2019, Kominfo kemudian membentuk Pusat Data Nasional (PDN) yang bersifat sementara. Hal itu bertentangan dengan perpres, dan diduga dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan masing-masing tersangka, baik pejabat Kominfo dengan pihak swasta.

“Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah PDN sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional,” ujar Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” lanjutnya.

Para tersangka diduga sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi untuk mendapat keuntungan, kemudian digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.

“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” terangnya lagi.

Pihaknya juga menggeledah sejumlah tempat, termasuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital hingga aparteman. Penggeledahan di beberapa tempat tersebut, jaksa menyita uang tunai yang jumlahnya miliaran rupiah, mobil, hingga emas.

“Jumlah Uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828, dari tersangka SAP, BDA, PPA. Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA, 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA, tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA, 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, 346 dokumen,” jelas Safrianto. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati