Dua Pejabat Dinkes Karanganyar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2023 melalui sistem E-katalog. Keduanya sudah ditetetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinkes Karanganyar berinisal P, dan pejabat fungsional pada bidang perencanaan Dinkes Karanganyar inisial A. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Kamis (22/5/2025).

“Yang satu (tersangka) kepala dinas, yang kedua jabatan fungsional pada bidang perencanaan berinisial A. Kita tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi yang kita periksa terdahulu maupun sekarang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, Jumat (23/5/2025), dikutip Detik.

Ia melanjutkan, kedua tersangka diduga menerima gratifikasi terkait mengondisikan pemenang tender di e-katalog dengan anggaran pengadaan sejumlah Rp13 miliar. P berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan A sebagai pengatur pengondisian pemenang lelang.

“Timbul kerugian negara, tapi nanti. Anggarannya (pengadaan Alkes) ini Rp 13 miliar. Sebenarnya sudah (ada kerugian negara), tapi masih diitung, kita kenakan suap juga, kita belum publikasi dulu,” ucapnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 terkait dengan Undang-Undang Korupsi, dan Pasal 5 terkait dengan suap. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati