Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati harap penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Salah satu anggota DPRD Pati, Narso mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin dana yang seharusnya bisa dihunakan untuk kepentingan rakyat, dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang bukan prioritasnya.
“Sepengetahuan saya DBHCHT sudah diplot sesuai komposisinya. Sebaiknya penggunaan DBHCHT tahun ini pemerintah tidak menghambur-hamburkannya,” kata wakil rakyat tersebut kepada tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Harapannya, dana tersebut bisa turut dinikmati oleh seluruh masyarakat di Bumi Mina Tani. DBHCHT biasanya digelontorkan untuk berbagai hal, termasuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, sosialisasi penegakkan hukum, pengadaan alat pertanian, penyokong sektor kesehatan, dan penyangga sektor ekonomi.
“Pemkab Pati harus mengaloksikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama,” tegasnya lagi.
Sesuai Undang-Undang (UU) Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pati tahun 2025 mengalami peningkatan. Besaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Pati tahun 2025 sekitar Rp6 Miliar. Sementara itu, tahun 2024 besarannya Rp4 Miliar. (Adv)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com