palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak Polresta Banyuwangi menahan seorang produser film atas dugaan penggelapan dana milik perusahaan senilai Rp2,2 miliar.
Produser film tersebut bernama Idrus Efendi, pria asal Banyuwangi yang diketahui pernah melahirkan karya berjudul ‘Rindu yang Bertepi’.
Sebelum itu, ia pernah menjadi konsultan pajak di sejumlah perusahaan milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi, Ferdy Elfian. Ia juga dipercaya untuk mengelola keuangan perusahaan.
Kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa mengungkapkan bahwa pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
“Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan. Bahkan tersangka sudah menerima gaji setiap bulannya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kecurangan yang dilakukan Idrus mulai terendus usai dilakukan audit internal pada akhir 2024. Dimana ditemukan adanya aliran dana yang tak sesuai dengan aktivitas usaha perusahaan.
“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk umrah, pembelian kamera produksi, hingga membiayai produksi film ‘Rindu yang Bertepi’ yang tayang perdana pada 15 Desember 2024,” jelasnya.
Pihak pelapor mengaku telah memberikan kesempatan bagi pelaku mengembalikan dana tersebut. Namun pelaku tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
“Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya, sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Kini, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penahanan pada Minggu (25/5/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa Idrus diduga menggunakan posisinya untuk menarik dana.
“Penarikan dana dilakukan secara berulang selama dua tahun, dengan nominal setiap transaksi berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Total kerugian perusahaan mencapai Rp2,2 miliar,” kata Komang.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus. Namun penyelidikan sementara menunjukkan dana hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi dan aktivitas produksi film lokal.
“Dana hasil penggelapan digunakan untuk produksi film dan kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com