palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bos besar penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi berhasil ditangkap. Bos tersebut berinsial SMR (46). Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial ANR.
SMR diketahui merupakan warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin dan ANR adalah warga Bangko, Merangin.
“Kami amankan dua orang, satu pelaku berinisial SMR adalah bosnya, dan ANR adalah tukang antar emas,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia dilansir dari Kompas.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa serbuk emas 1,2 kilogram yang nilainya diperkirakan Rp2 miliar lebih. Kemudian uang cash Rp2,5 juta dan sepeda motor.
Pihak Polda Jambi saat ini masih mendalami tambang ilegal di Sumatera Barat mengingat hasil tambang ilegal itu dijual ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
“Kami masih dalami siapa bosnya yang ada di Sumatera Barat,” jelasnya.
Praktik ilegal itu ternyata sudah berjalan sejak lima tahun lalu. Namun pelaku baru ditangkap di Jalan Jenderal Soedirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, tepat pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 19.40 WIB.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com