Kasus Taspen Mulai Disidangkan, Disebut Rugikan Negara hingga Rp1 Triliun

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen mulai disidangkan pada hari ini, Selasa (27/5/2025).

Dalam hal ini, Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, dikutip dari Detik News pada Selasa (27/502025).

Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

KPK juga telah menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) dan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1).

Estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar, jumlah ini pun meningkat dari penghitungan BPK.

“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu,” ucap Asep. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati