Polres Ngawi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu, Dua Kades Terlibat

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran uang palsu.

Ada lima orang yang telah ditangkap. Dimana dua diantaranya diketahui adalah kepala desa yang masih aktif berinisial DM dan ES.

“Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” ujar Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon dilansir dari Antara.

Kasus terungkap berawal dari warga yang merasa resah dengan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi. Peredaran uang palsu tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Ngawi.

Setelah diselidiki, ditemukan peredaran uang palsu di empat kabupaten yaitu Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah.

Lima orang yang menjadi pelaku peredaran uang palsu diantaranya DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi; ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi; AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

Para pelaku menggunakan uang palsu itu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen BRIlink, hingga SPBU. Pelaku sengaja menggunakan uang palsu pecahan besar, sehingga pelaku bisa mendapatkan uang asli.

Tak hanya rupiah, polisi juga menemukan uang palsu pecahan real Brasil dan dolar Amerika Serikat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Uang palsu tersebut diketahui diperoleh dari AP dan TAS. Sedangkan mereka mendapatkannya dari seseorang yang masih buron, yang juga diketahui merupakan pengendali peredaran uang palsu.

“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” jelasnya.

Para pelaku pun dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati