Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berinisial S, resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sebagai tersangka pada Selasa (3/6/2025).
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pordede, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, tersangka diduga korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan Kabupaten tahun anggaran 2022-2023
“Ya betul, kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022-2023,” ucapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/6/2025).
Rendra menyebutkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Pati, tersangka merugikan negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 303.425.950.
Sanksi hukum yang dihadapi oleh tersangka dapat mencapai hukuman maksimal 20 tahun penjara. S saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Pati.
“Kita tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati,” ucap Kasi Intel, Rendra Yoki Pordede.
Kasus ini menjadi sorotan terkait pengelolaan dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun disalahgunakan oleh oknum yang berwenang. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com