palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pensiunan dosen diamankan oleh polisi usai melakukan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga menyebutkan bahwa pelaku melakukan penodongan, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan meminta keterangan dari pelaku.
“Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan pelaku pensiunan dosen,” katanya, Sabtu (7/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
Peristiwa penodongan senjata tersebut terjadi pada Rabu (4/6/2025) lalu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkap bahwa senjata yang digunakan untuk mengancam korban hanya mainan atau bukan pistol asli.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran dipicu masalah pribadi dan kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Korban sendiri diketahui merupakan ASN yang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Pengakuannya bahwa senjata itu bukan senjata asli, namun hanya senjata mainan,” ujar Iptu Faisal.
“Motifnya akibat adanya kesalahpahaman, namun kasus ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia lagi.
Atas perbuatannya, pensiunan dosen tersebut dijerat pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Dia terancam pidana penjara selama 1 tahun.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com