palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang terancam tutup karena overload.
Semantara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sampah saat ini masih diproses di legislatif.
“Sebetulnya Raperda sudah diusulkan sejak anggota DPRD periode sebelumnya 2019-2024 ya. Merupakan Raperda inisiatif dari Komisi C. Namun, memang saat itu belum sampai dibahas sehingga masuk di dalam program legislasi daerah atau prolegda di tahun 2025 ini,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati dilansir dari Kompas.
DPRD Semarang juga sudah membahas Perda tersebut dengan pihak terkait seperti DLH Kota Semarang dan instansi lainnya.
“Tentu ada proses selanjutnya, yaitu konsultasi publik dan proses evaluasi oleh gubernur maupun kementerian ya,” jelasnya.
Kondisi TPA Jatibarang yang overload menurutnya perlu segera ditangani dengan serius.
“Usianya belum seharusnya belum sampai pada usia optimumnya, tapi ini sudah overload gitu,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa paradigma pengelolaan sampah perlu diubah. Dimana penghasil sampah seharusnya memiliki tanggung jawab menangani.
“Jadi, cost recovery itu adalah paradigma bagaimana pengelolaan sampah itu seharusnya dipersepsikan oleh para penghasil sampah, para penghasil atau timbulan sampah gitu ya. Dia punya tanggung jawab untuk melakukan penanganan gitu,” jelasnya.
Dengan paradigma tersebut, maka penghasil sampah diharapkan bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses penanganan.
“Nah, ini ini tadi saya katakan bahwa karena hari ini Kota Semarang mengalami permasalahan persampahan ini cukup rumit ya,” jelasnya.
Raperda yang saat ini masih dibahas pun harapannya nanti bisa memiliki solusi yang membahas hal tersebut.
“Iya, diancam ditutup. Kayaknya masalah sampah di Semarang agak ada titik terang lah,” jelasnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com