Sejarah PT Gag Nikel yang Tetap Beroperasi di Raja Ampat

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – PT Gag Nikel diketahui masih diizinkan untuk melakukan kegiatan penambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) ini disebut tidak menimbulkan pencemaran dan tidak melanggar peraturan tentang lingkungan.

Diketahui sebelumnya, terdapat empat Perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut perizinannya yaitu PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik Finance pada Rabu (11/6/2025).

“Dan sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, Amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tambahnya.

Perlu diketahui sebelumnya, PT Gag Nikel ini memulai eksplorasi awal di Pulau Gag pada tahun 1972. Lalu pada 19 Februari 1998 dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi dan tahap eksplorasi lanjutan pada 1999 sampai 2002.

Kemudian pada 2008 hingga 2013 dilakukan tahapan studi kelayakan, hingga akhirnya tahap operasi diberikan pemerintah pusat pada 30 November 2017 hingga 2047. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati