palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SU (51) kedapatan membawa barang terlarang narkoba di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Sulawesi Selatan. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala mengatakan bahwa petugas menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkoba jenis sabu saat melakukan penangkapan.
Setelah pelaku diamankan, petugas akan melakukan tes laboratorium untuk memastikan zat di dalamnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satnarkoba Polres Bulukumba
“Saat diamankan, petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” katanya pada Rabu (11/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Saat ini, penyidik akan melakukan tes laboratorium untuk memastikannya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, oknum ASN tersebut ditangkap saat berada di sekitar kantor DPRD Bulukumba di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Bulu, pada Senin (9/6/2025) yang lalu. SU disebut merupakan ASN aktif yang bertugas di sekretariat DPRD Bulukumba.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Bulukumba, Andi Pangeran mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten segera turun tangan untuk melakukan tes urine secara menyeluruh terhadap seluruh ASN, baik di lingkungan DPRD maupun Pemkab.
“Kami meminta BNN Kabupaten untuk melakukan tes urine terhadap seluruh ASN di lingkungan DPRD, ASN Pemkab, para pejabat, dan anggota dewan,” kata Andi, Rabu (11/6/2025), dikutip TribunNews.
Selain itu, pihaknya menghendaki agar hasil tes urin diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi.
“Hasil tes urine itu sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada publik,” tambahnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com