ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Obat di Puskesmas Namrole Maluku

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Buru Selatan, Provinsi Maluku. Salah satu tersangka merupakan tenaga kesehatan berstatus ASN.

Para tersangka, yakni HP, RKP, dan IF diringkus pada Kamis (12/6/2025) pagi di di Desa Elfule, Kecamatan Namrole. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Buru Selatan untuk diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka ditangkap di Kota Namrole, mereka korupsi pendaan obat di Puskesmas” terang Kepala Polres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, dikutip CNN Indonesia.

HP merupakan tenaga kesehatan berstatus ASN di Dinas Kesehatan Buru Selatan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek pengadaan obat berlangsung. Sementara itu, RKP menjabat sebagai Direktur PT MAJU MAKMUR PUTRA dan IF adalah pelaksana pekerja.

Pada 2022 lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) senilai RP4,5 miliar untuk menunjang kekurangan obat di Puskesmas Namrole.

HP diutus menyusun program perencanaan proses pengadaan dengan mekanisme penunjuk langsung (LP). Namun, mekanisme tersebut tidak sesuai ketentuan, dan melakukan mark-up pada datanya.

Kemudian, RKP sekalu Direktur PT Maju Makmur Putra menyetujui penyediaan barang dengan nilai kontrak RP4,5 miliar. Ia memerintahkan IP untuk melakukan proses pengadaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 3 Juni-3 September 2022.

Namun, IP baru mengirimkan barang dalam lima tahap. Masing-masing dilakukan pada Agustus, September, Desember 2022, dan Januari-Maret 2023. Sementara, pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan seluruh barang dan serah terima pekerjaan karena dinyatakan lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa item obat yang tidak dibeli oleh IP. Tak hanya itu, harga barang yang dibelanjakan pun tidak sesuai dengan harga pasar alias dibawah HET. Namun, IP membuat dokumentasi sesuai dengan harga barang pada nilai kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah BPK RI melakukan audit, dan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Atas perbuatan, mereka dijerat pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG nomor 31 tahun 1999 JUNTO UNDANG-UNDANG nomor 20 tahun 2021 tentang TPK dengan ancaman kurungan badan 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait