Terbongkar Praktik Jual Beli Konten Pornografi Anak, Pelaku Sebarkan Lewat Telegram

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terbongkar praktik jual beli video dan foto bermuatan pornografi anak secara daring. Atas temuan kasus tersebut, Polda Jatim mengamankan satu tersangka inisial ASF (ASF), warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, ASF melakukan praktik tersebut sejak bulan Juni 2023. Ia diketahui telah menjual sekitar 2.500 konten pornografi anak di media sosial.

“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kombes Jules, Jumat (13/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Menurut pemeriksaan, konten pornografi anak tersebut berasal dari sindikat penjualan lainnya, kemudian oleh ASF diunggah ke saluran Telegram dan Potato Chat. Pelaku juga menggaet member lewat Instagram, kemudian mematok biaya Rp500 ribu per orang untuk masuk ke dalam saluran.

“Kemudian tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,” lanjut dia.

Diketahui, pelaku memiliki 15 saluran Telegram berisi konten bermuatan pornografi anak dari berbagai negara, baik dalam bentuk foto maupun video. Sampai saat ini, terhitung sudah ada ribuan anggota aktif di saluran tersebut.

ASF mengelola sendiri semua akun dan saluran menggunakan dua ponsel miliknya. Dari praktik tersebut, diperkirakan ia telah mendapatkan ratusan juta rupiah dengan keuntungan per bulan sebesar Rp10 juta.

“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara, yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” ucapnya.

“Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp240 juta,” ungkapnya.

ASF disebut melanggar UU ITE dan Undang-undang tentang pornografi. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati