palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diketahui mendapatkan jatah pertambangan. Hal ini menjadi pertama kalinya UMKM mengelola tambang.
Dalam hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai jika UMK yang mengelo tambang membutuhkan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan.
UMKM mengelola tambang ini ada dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) APINDO Ronald Walla mengatakan pengawasan menjadi penting untuk menjaga ekosistem alam.
“Semuanya ini tentunya perlu dimonitor, karena kita Indonesia kaya akan tambang. Tapi nggak ada semuanya yang abadi. Jadi jangan sampai dihabis-habiskan untuk itu, jadi tentunya harus bisa diproses menjadi sebuah produk yang memiliki nilai tambah,” kata Ronald kepada awak media saat ditemui di Hallf Patiunus, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
“Ini kan merupakan sebuah usaha ya, untuk memformalkan. Dan supaya bisa melakukan pendampingan dan training, untuk meningkatkan kapasitas usaha tambang di Indonesia. Jadi nggak hanya untuk orang-orang tertentu saja,” jelas Ronald.
Ketika ditanya terkait kriteria UMKM yang dapat bekerja sama, Ronald menyebut UMKM harus paham tentang pertambangan.
“Menurut saya paling enggak harus tau tentang mineral, mungkin bekerjasama dengan universitas. Tentunya tambang harus ada komoditas, bahan-bahan mineral perlu diolah lagi ya, misalnya emas harus diolah lagi,” imbuh Ronald. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com