Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyebutkan ada satu izin tambang baru di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan Ketua JMPPK Gunretno pada sela-sela aksi menuntut penutupan tambang ilegal di Pegunungan Kendeng pada Senin (16/06/2025).
“Tapi ada satu yang bagi kami ini adalah mencoba untuk komparatif di wilayah Kendeng. Tapi ini juga ada izin baru yang di Wegil,” kata Ketua JMPPK, Gunretno di depan Polresta Pati.
Adanya informasi itu, pihaknya meminta agar izin tambang tersebut bisa dikaji lebih lanjut terhadap titik koordinatnya. Menurut dia, izin tambang baru di Desa Wegil, Sukolilo masuk pada kawasan bentang alam kast (KBAK) yang harus dilindungi.
Kemudian, pihaknya juga tidak mau Pegunungan Kendeng menjadi rusak lantaran adanya tambang.
“Padahal kami sudah menyampaikan jelas untuk sejauh mana ijin yang dikeluarkan apakah memenuhi 60 item yang harus diikuti. Salah satu pengguna bahan bakar solarnya pakai subsidi atau tidak, terus areal wilayah produksi itu apakah sesuai koordinat yang ditentukan,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menagih janji Bupati Pati Sudewo untuk menindak tegas tambang yang tidak berizin. Hal itu diutarakan karena beberapa waktu lalu Bupati Pati sempat mengunjungi Omah Kendeng dan berkomitmen tidak mentolerir tambang ilegal.
“Pak Sudewo belum lama datang ke rumah Kendeng, dan tidak akan mentolerir tambang-tambang yang tidak berizin, tapi memang surat edaran menteri dalam negeri bahwa tambang yang tidak berizin harus diselesaikan di pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com