palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Nasib nahas dialami seorang pemuda bernama Adi (30). Niat baiknya hendak melerai tawuran antarpelajar, justru membuat nyawanya hilang.
Aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
Saat ini, polisi sudah menangkap empat pelaku. Dan masih ada enam pelaku lainnya yang masih buron.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan bahwa penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan pada Jumat (13/6/2025), di rumah masing-masing pelaku yang berada tak jauh dari lokasi tawuran.
“Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Mereka yang terlibat tawuran diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif, baik di tingkat SMP maupun SMA. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 12 senjata tajam berbagai jenis.
“Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” jelasnya.
Empat pelajar tersebut pun dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga menetapkan enam pelajar lain sebagai buronan dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” jelasnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com