palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat digerebek polisi lantaran diduga menjadi tempat perjudian. Selama beroperasi, tempat itu disebut telah mengumpulkan omzet miliaran rupiah dari aktivitas ilegal.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, polisi telah mengamankan uang tunai Rp 359 juta. Menurut penyelidikan, pengelola ruko tersebut juga memiliki empat ATM yang berisi total uang senilai Rp2,7 miliar.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui aliran uang tersebut, termasuk sumber uang yang dijadikan modal untuk membuka tempat perjudian guna memastikan apakah ada tindakan yang merujuk pada pencucian uang.
“Ini kita lagi dalami ya. Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” kata Irjen Pol Rudi, Rabu (18/6/2025), dikutip Detik.
“Ini masih kita dalami, karena kita baru kemarin kita dapatkan. Kanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan termasuk nanti kalo perlu kita tersangkakan dengan TPPU supaya kita bisa mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money,” lanjutnya.
Jenis judi yang dimainkan di tempat itu adalah niu niu dan baccarat dengan memasang taruhan minimal Rp300 ribu hingga Rp3 juta. Sementara itu, untuk orang yang akan memasang taruhan Rp3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.
Atas kasus tersebut, 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak manajemen atau pengelola tempat perjudian berinisial HP dan CW, 18 pemain judi, hingga kasir di ruko tersebut. Mereka terancam dijerat pasal tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com