palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua terdakwa yang melakukan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali dituntut oleh jaksa.
Diketahui bahwa kasus ini menyebabkan negara merugi Rp 1.968.357.156.
“Iya, dua orang terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada BLUD Kemusu, yakni terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati (39) dan Putri Ajeng Sri Purwanti (34) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Semarang,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (20/6/2025).
Sidang dengan agenda tuntutan digelar pada Rabu (18/6) melalui daring yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang Setyo Widjanarko SH, MH.
Melalui surat tuntutan, Yogi menyampaikan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka juga melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yogi menjelaskan jika kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda yaitu penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan untuk terdakwa Putri, tenaga akuntansi.
“Terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar (Rp 1.248.964.334). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuh dia.
Sedangkan terdakwa Kurniawi Viska, dituntut dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com