Mahasiswa di Garut Ditangkap Usai Kedapatan Jual Narkoba Jenis Sinte

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang mahasiswa warga Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat kedapatan menjual barang haram narkoba jenis tembakau setan atau sintetis (sinte). Pelaku saat ini telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat penangkapan, mahasiswa berinisial AH (23) tersebut memiliki 395 gram tembakau sintetis. Tembakau tersebut dibagi menjadi 112 paket plastik bening dan siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

“Jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Limbangan,” kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar, Senin (23/6/2025), dikutip Detik.

“Tim menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 396 gram,” imbuhnya.

Kasatnarkoba AKP Usep Sudirman menyatakan, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Atas pengakuan tersangka, polisi bakal memperluas penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan pelaku lain dalam aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.

“Tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Instagram, itu sedang kami lakukan pengembangan,” terang AKP Usep.

Tak hanya tembakau sintetis, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan plastik klip bening dari tersangka.

Atas perbuatannya itu AH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati