palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah mahasiswanya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
“Iya betul, sudah kita tetapkan tersangka setelah gelar perkara,” katanya, Selasa (24/6/2025), dikutip Detik.
“Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi akan melakukan proses pemeriksaan tersangka terhadap oknum dosen UNM. Sebelumnya, polisi mengundang tersangka melakukan pemeriksaan hari ini, namun karena adanya kendala pemeriksaan diundur esok hari, Rabu (25/6/2025). Saat ini, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Hari ini rencananya diperiksa, tapi ada kendala, kami jadwalkan besok,” ujarnya.
Tersangka inisial K dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Makanya tersangka tidak ditahan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, terbongkar dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen pria UNM terhadap mahasiswa. Penyidik kepolisian telah memeriksa saksi terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis ini.
“Iya, laki-laki (korbannya). Masih proses penyelidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate, Kamis (20/2/2025), dikutip Detik. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com