palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang dokter spesialis di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap pasien. Diketahui, pasien tersebut masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.
Kapolres Luwu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma membenarkan adanya laporan pihak korban. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, dengan meminta keterangan sementara dari korban maupun terlapor oknum dokter tersebut.
“Kami tengah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik korban maupun terlapor, guna memperoleh keterangan yang objektif dan menyeluruh,” terangnya, Rabu (25/6/2025), dikutip dari Detik.
Pihaknya menegaskan bahwa kasus akan ditangani sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hasil penyelidikan kasus nantinya juga akan disampaikan kepada publik secara transparan.
“Kasus ini akan kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan sesuai dengan SOP (standard operational procedure) yang berlaku. Kami menegaskan bahwa setiap penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata AKP Jody.
“(Kami) memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang berkepentingan. Polres Luwu berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui saluran resmi institusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral unggahan di media sosial soal dugaan pelecehan oleh dokter spesialis terhadap gadis berusia 17 tahun. Aksi tersebut dikatakan terjadi saat korban berada di kamar perawatan seorang diri.
“Baru masuk 17 tahun adekku dan itu dokter sudah hampir 40 tahun. Tapi dia datang peluk adekku karena lagi sendiri di kamar perawatan,” tulis unggahan tersebut.
“Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa colekat, minta kenal dekat sama adekku terus dia peluk dua kali dan meraba-raba,” lanjutnya lagi. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com