Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kebijakan lima hari sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono menyampaikan bahwa kebijakan lima hari sekolah berpedoman terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Andik mengungkapkan bahwa Disdikbud Kabupaten Pati sudah berupaya melakukan sosialisasi di tingkat satuan pendidikan baik SD dan SMP untuk melakukan persiapan lima hari sekolah.
“Kita mengacu dari Kemendikbud yang ada di kementerian terkait lima hari sekolah. Kalau tidak salah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 itu terkait lima hari sekolah,” ujar Andrik ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (25/06/2025).
“Rencana akan kita lakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan kemarin satuan pendidikan sudah kita siapkan untuk melakukan persiapan-persiapan,” lanjutnya.
Terkait skema lima hari sekolah, dia menyampaikan, murid tingkat SD pulang pukul 12.45 WIB. Sedangkan, murid tingkat SMP pulang pukul 14.00 WIB.
“Untuk SD maksimal pulang jam 12.45 WIB, kemudian untuk yang SMP itu sekitar jam 14.00 WIB,” jelasnya.
Andrik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi lanjutan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Hasil komunikasi itu, ujar dia, PCNU Kabupaten Pati telah menerima kebijakan lima hari sekolah, selama tidak mengganggu jadwal Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).
“Karena masih memberikan waktu luang anak-anak SD maupun SMP bisa mengikuti TPQ kemudian bisa mengikuti Madin, jadi pada prinsipnya mereka tidak keberatan selama tidak mengganggu kegiatan TPQ dan Madin,” katanya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com