Penjual di Shopee – Tokped Bakal Kena Pajak, Pemerintah Siapkan Aturannya

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPara penjual di e-commerce seperti Shopee, Tiktok, hingga Tokopedia bakal kena pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mempersiapkan aturan baru terkait pungutan pajak tersebut.

Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai jika pengenaan pajak tersebut bakal menuai protes dari pedagang.

Namun meski begitu, menurutnya pengenaan pajak tersebut takkan menyebabkan kenaikan signifikan harga jual barang.

“Saya rasa pajak PPh Final 0.5% tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final. Tidak ada pengecualian,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, ia menilai dapat memberikan kesetaraan pedagang online dan offline.

“Jika penjual tersebut omzet-nya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga. Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko online dan offline,” jelasnya.

Sedangkan untuk penjual online yang sudah tercatat sebagai PKP, maka harusnya tak perlu dipungut lagi. Oleh karena itu, perlu ada integrasi data. Sehingga tak ada penjual yang kena pungutan pajak dobel.

Kewajiban ini dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati