Pelaku Bullying di Bandung Dapat Restorative Justice, Kasus Berakhir Damai

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaku kasus perundungan atau bullying yang viral di media sosial mendapatkan restorative justice. Mereka adalah MF (20), serta dua lainnya yang masih di bawah umur merundung korban yang masih berusia 13 tahun.

“Kami saat ini sudah menetapkan ketiga orang pelaku, sebagai tersangka. Yang mana dari tiga orang tersebut, dua orang masih di bawah umur dan satu orang ini merupakan dewasa,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, Selasa (1/7/2025), dikutip Detik.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari bibi korban yang menemukan video perundungan terjadi pada bulan Mei 2025. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu media di Kabupaten Bandung, sehingga viral.

“Yang mana bibi korban menemukan atau memperoleh adanya video tersebut, kemudian akhirnya di-upload di salah satu media yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Kompol Luthfi.

Menurut keterangannya, pelaku, saat kejadian, mengajak korban meminum minuman keras di di salah satu rumah kosong di Kecamatan Ciparay, Bandung. Saat korban hendak pulang, pelaku menahannya. Akibatnya, pelaku mendorongnya hingga jatuh ke dalam sumur.

“Pelaku mengajak korban untuk meminum minuman keras, setelah itu korban menegak minuman keras. Kemudian akan kembali pulang dan dilarang oleh salah satu pelaku. Nah, akibat dari perbuatan tersebut salah satu pelaku ini, sempat mendorong korban hingga terjatuh ke dalam sumur, dan kemudian tertimpa batu bata. Sehingga di dalam video tersebut korban ada darah yang keluar dari kepala,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini, polisi telah melakukan diversi kepada dua pelaku anak di bawah umur, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara itu, untuk pelaku MF akan dilakukan restorative justice, sehingga kasus bisa dikatakan diselesaikan secara perdamaian.

“Maka kami dari penyidik wajib untuk mengadakan diversi. Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” kata Kompol Luthfi.

“Untuk semua ketiga orang pelaku ini, dua anak dan satu dewasa akan diselesaikan secara perdamaian. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan SOP terkait dengan penanganan perkara penyelesaian secara restorative justice,” lanjutnya lagi.

Ia menambahkan, upaya restorative justice dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Dinas Sosial, psikolog, hingga tokoh masyarakat. Sementara itu, saat ini kondisi korban telah pulih dan kembali bersekolah.

“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban yang mana korban sendiri saat ini kondisi sangat baik, sudah berkomunikasi, dan sudah bersekolah,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati