palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebuah bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas digerebek oleh polisi. Tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat senjata api (senpi) rakitan.
Saat penggerebekan, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas turut menangkap satu orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB (49). Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa satu unit senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56.
Kasus tersebut awalnya diketahui berdasarkan laporan warga bahwa ada bengkel bubut yang bisa membuat senpi.
“Kami dapat info ada bengkel las bubut yang bisa memperbaiki dan membuat senpi. Dari informasi tersebut kami akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (1/7/2025),” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (4/7/2025), dikutip Detik.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga bisa membuat berbagai macam senpi rakitan dan telah memproduksinya selama dua tahun terakhir. Pelaku awalnya menjalankan usaha bengkel bubut, sebelum akhirnya belajar autodidak membuat senpi dari internet.
“Sudah beroperasi sekitar dua tahunan. Dia awalnya punya bengkel bubut, biasa memperbaiki senjata angin, kemudian belajar membuat senpi dari internet,” jelas Kompol Andryansyah.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com