palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus penipuan dengan modus menawarkan bantuan spiritual menimpa korban seorang pensiunan berinisial N (61), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial MA (53) saat ini telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cibatu dari kediamannya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kasus penipuan ini telah membuat korban rugi Rp400 juta.
“Pria ini masuk dalam DPO atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus hipnotis dengan kerugian mencapai Rp400 juta,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Aksi penipuan itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya di Kawasan Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 21 Juni 2025 lalu.
Pelaku saat itu menawarkan untuk membersihkan “aura negatif” dari tubuh korban. Pelaku menggunakan hipnotis untuk membuat korban mau menyerahkan barang berharganya seperti perhiasan, berlian, hingga kartu ATM.
Barang itu dimasukka ndalam bungkusan berisi batu dan kemudian dilakban. Pelaku mengaku akan mendoakan barang tersebut agar membawa keberkahan. Namun setelah dibuka di rumah, bungkusan itu hanya berisi pecahan batu.
Pelaku kini pun menjalani proses hukum lebih lanjut usai ditangkap.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan koordinasi tengah dilakukan dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibatu melalui Plh Kapolsek, Ipda Encang Suryana. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com