palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bernama Waluyo (31) mengaku telah dirampok Rp110 juta. Hal itu ia ungkapkan saat membuat laporan polisi pada Rabu (2/7/2025).
Namun usai diselidiki, ternyata uang tersebut dipakai untuk judi online (judol). Dan laporan yang dibuat Waluyo adalah palsu.
Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi mengatakan dalam laporannya, Waluyo menyebut jika ia adalah agen BRI Link dan membuka gerai di rumahnya di Desa Gunung Melayu, Asahan.
Ia mengaku dirampok di Kecamatan Aek Ledong ketika hendak menyetorkan uang tersebut ke bank.
“Waluyo mengaku dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau, saat hendak menyetor uang ke bank,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Namun ada kejanggalan yang ditemui.
“Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Waluyo juga mengatakan bahwa ponselnya ikut dicuri. Namun polisi mendeteksi ponsel Waluyo justru ada di belakang rumahnya.
Polisi pun menginterogasi Waluyo. Baru kemudian ia mengaku telah membuat laporan palsu. Ia sengaja melakukannya untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang dari kakaknya.
“Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya meminjam uang Rp60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilink-nya,” jelasnya.
“Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya, agar dari Rp60 juta bisa dikurangi atau dibayar cicil,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Waluyo pun dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com