Terungkap Kasus Pencurian Data oleh Pekerja di Jasa Ekspedisi, Dijual untuk Modus Penipuan COD

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terungkap kasus akses data ilegal oleh pekerja harian lepas di salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Pelaku diduga mencuri data pribadi, kemudian dijual ke pihak luar yang melakukan penipuan dengan modus pengiriman dan pembayaran metode COD (cash on delivery).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah T yang merupakan pekerja lepas perusahaan dan MFB yang merupakan mantan kurir sudah diamankan. Serta, G yang masih buron atau masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Ada tiga orang, yaitu berinisial T dan MFB, sedangkan tersangka G masih berstatus DPO,” terangnya, Jumat (11/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (5/5/2025), untuk tersangka T ditangkap di Bandung. Sedangkan MFB ditangkap di Cirebon,” imbuhnya.

Diketahui, perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Kasus ini terbongkar saat ada sekitar 100 komplain dari pelanggan (customer) atas pembelian barang online dari aplikasi Tiktok.

“Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran ‘Cash On Delivery’ (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” terang Fian.

Pihak manajemen Ninja Xpress lalu melakukan audit untuk mengetahui jumlah paket yang diterima lebih cepat sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Sebagai informasi, pembayaran COD memiliki waktu pengiriman selama 7 hari.

Menurut hasil audit, ditemukan ada 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari waktu biasanya. Hal tersebut diduga lantaran adanya penyalahgunaan wewenang pekerja jasa ekspedisi.

“Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan (kemudian diketahui merupakan pekerja lepas) Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat,” lanjutnya lagi.

Menurut keterangannya, pekerja lepas tersebut membuka data di sistem OpV2 yang berisi resi NJVT (kode rahasia) dan memuat informasi pengiriman atas pembelian pelanggan dari e-commerce. Data tersebut kemudian dijual ke pihak luar untuk melakukan penipuan dengan modus COD.

“Data tersebut kemudian dijual kepada pihak luar yang kemudian mendatangi ‘customer’ dengan paket palsu, dan menerima pembayaran COD, yaitu ongkos kirim dan harga barang yang dibeli ‘customer’,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati