palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025). Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menyebutkan bahwa WNA Tiongkok tersebut ditangkap atas laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di sebuah perusahaan yang berlokasi di Sragen.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta hari ini melakukan pendeportasian dan nantinya akan diajukan pencekalan terhadap 20 WNA Tiongkok,” kata Eko, Senin (14/7/2025) dini hari, dikutip Detik.
“Kepada 20 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berawal dari informasi masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan deportasi terhadap para WNA tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Mereka diketahui sudah tinggal di Indonesia selama 30-60 hari, dan Kantor Imigrasi kemudian melakukan pengawasan dan mengamankan para WNA tersebut.
Sebelumnya, pihak Imigrasi mengamankan 21 WNA Tiongkok, namun satu orang di antaranya dilepas karena tidak terindikasi ada pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, sebanyak 20 WNA dideportasi untuk dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Juanda, Surabaya. Pemberangkatan WNA yang melanggar aturan itu dikawal ketat dari pihak kepolisian dan petugas imigrasi. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com