palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Banyak merek beras premium oplosan beredar di pasaran. Setidaknya, ada 212 merek beras premium yang diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan kecurangan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp99 triliun.
“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” ujarnya.
Rinciannya, beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu ada 85,56 persen; beras dijual di atas HET ada 59,78 persen; dan beras tak sesuai kemasan ada 21,66 persen.
Data tersebut didasarkan pada hasil investigasi pada 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Sementara itu, untuk beras medium ada sebanyak 88,24 persen yang tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melampaui HET, dan 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
Investigas Kementan dan tim pengawas pangan menunjukkan jika beras oplosan dijual seharga premium. Namun isinya dicampur beras medium dan tidak sesuai standar.
Aturan mutu beras sebenarnya sudah diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Namun masih ditemui perusahaan yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” jelasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah memberikan sanksi administratif terhadap 9 produsen beras premium yang terbukti tidak memenuhi standar mutu kategori beras premium.
“Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com