palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Usai banyak laporan pasien rawat inap dibatasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa tidak ada aturan mengenai batasan lama peserta rawat inap di rumah sakit.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Biasanya, lama rawat inap ditentukan oleh apakah penyakit sudah terkendali atau belum. Pihaknya juga tidak menentukan status sembuh atau belumnya peserta yang mengklaim manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apabila ada pasien yang dipulangkan lebih awal sebelum penyakitnya terkendali, ia menyarankan untuk melapor ke call center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau menghubungi WhasApp resmi BPJS. Selain itu, ada juga petugas BPJS Satu yang ditempatkan di rumah sakit.
“Kalau terpaksa dipulangkan pasti, satu bukan BPJS. karena BPJS tidak begitu. Nah kalau masyarakat yang mau protes atau apa, boleh,” ujar Ghufron.
Jika nantinya terdapat banyak keluhan peserta JKN di rumah sakit tertentu, maka BPJS Kesehatan bisa mempertimbangkan untuk memutuskan kemitraan di sana.
Meski begitu, pemutusan kemitraan tak bisa dilakukan begitu saja. Pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu agar pihak rumah sakit memberikan layanan kesehatan yang optimal.
“Tetapi yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontraktual. Maka di dalam kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus gitu,” jelasnya.
Sebagai informasi, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 6 janji. Diantaranya pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya, hari perawatan tidak dibatasi, obat peserta harus tersedia dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com