13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 3 Masih Buron

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – 13 orang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyebutkan bahwa selain para tersangka yang telah ditangkap, masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Ada juga yang masih DPO masing-masing berinial L, W, dan YY yang teridentifikasi berada di luar negeri,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, para tersangka yang telah teridentifikasi terdiri dari 1 orang laki-laki, sementara 12 lainnya berjenis kelamin perempuan. Pada kasus ini, para tersangka memiliki peran masing-masing, sebelum korban bayi ditampung semuanya di Bandung.

“Pada kasus ini, tersangka bekerja sesuai dengan peran masing-masing dan akhirnya ditampung seluruhnya di Kabupaten Bandung kemudian dikirim ke Jakarta dan Pontianak dengan diberikan harga berkisar Rp10-16 juta rupiah,” katanya.

Para tersangka di antaranya Siu Ha (59 tahun) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; Maryani (33 tahun) sebagai perantara; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi.

Selain itu, Djap Fie Khim (52 tahun) dengan peran pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi; Devi Wulandari (26 tahun) sebagai pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.

Serta, Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi; Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati