palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 mengeluarkan dana yang bisa dicairkan untuk siswa Sekolah Dasar (SD). Termin kedua sudah mulai masuk dan bisa disalurkan pada Juli 2025 ini. Penyaluran ini menjadi bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga yang kurang mampu.
Pencairan dana akan ditransfer langsung melalui rekening siswa secara bertahap. Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana PIP untuk jenjang SD tahun ini mengeluarkan nominal sejumlah Rp255.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Sementara untuk kategori yang lain akan mendapatkan bantuan sbesar Rp450.000 per tahun.
Dana bantuan tidak diperkenankan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya SPP. Dana ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya seperti pembelian alat tulis, seragam, Sepatu hingga biasa transportasi.
Cara Cek Status Penerima Pencairan melalui Online
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Ketuk kolom bagian “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketuk kolom bagian “Cek Penerima PIP”
Apabila siswa berstatus sebagai penerima PIP, maka layar akan menampilkan status penyaluran dana dengan terlihat rekening sudah diaktivasi atau dana sudah masuk beserta tanggalnya.
Adapun jika siswa bukan bagian dari penerima, maka akan muncul keterangan “bukan penerima” atau “data tidak terdeteksi”.
Dana PIP untuk siswa SD akan disalurkan langsung melalui bank BRI atau BSI. Pencairan PIP untuk siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali.
Beberapa dokumen yang wajib dibawa diantaranya; formular penarikan, buku Tabungan, KTP (orang tua/wali), Kartu Keluarga, surat kuasa (jika diwakilkan).
Syarat Penerima PIP 2025
Program PIP diperuntukkan anak-anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesai Pintar (KIP)
- Datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yatim piatu, dan atau korban bencana, dan atau siswa putus sekolah
- Anak berkebutuhan khusus atau hambatan fisik.

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com