palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terbongkar jaringan judi online China dan Kamboja yang beroperasi di tiga kota besar di Indonesia. Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut 22 orang diamankan dan ditetapkan tersangka, mereka adalah NKP selaku administrasi keuangan, RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol. Selain itu, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jaringan judi online tersebut memiliki server di China dan Kamboja dengan domain Akasia899 dan Tanjung 899. Para pelaku bertugas mempromosikan kedua situs judi online tersebut ke masyarakat.
“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Promosi dilakukan menggunakan nomor dari kartu perdana yang telah teregistrasi. Lalu, pelaku mengirim promosi atau iklan judi kepada pengguna WhatsApp secara acak. Setidaknya 2.648 nomor telepon selular telah digunakan pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judi online.
“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” jelasnya.
Tak hanya itu, masing-masing anggota jaringan juga membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap hari untuk marketing. Sementara, mereka melakukan komunikasi dengan sindikat internasional itu melalui grup Telegram dan WhatsApp.
Pelaku diperkirakan meraup untung hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun melakukan aktivitas ilegal tersebut. Uang tersebut didapatkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), atau menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.
“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com