palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terancam dideportasi akibat tinggal di Indonesia melebih batas waktu (overstay). Mereka diketahui bekerja di perusahaan Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap WNA Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan ada sanksi hingga dideportasi.
“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian,” ujar Novriandri, Jumat (18/7/2025), dikutip Detik.
Penindakan ini juga menjadi bagian tindak lanjut Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian perihal Pelaksanaan Operasi ‘Wirawaspada’ Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025.
Operasi dilakukan untuk memastikan warga asing mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia, terutama mengenai izin dan masa tinggal.
“Ini hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Novriandri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Dewi Andani mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait WNA Tiongkok yang overstay di KBB.
Ia memastikan, semua yang bekerja di Bandung Barat tercatat dan dipantau oleh Disnakertrans.
“Harus kami cek dulu datanya terkait TKA Tiongkok yang bekerja di KBB dan diduga menyalahi aturan izin tinggal tersebut,” kata Dewi.
“Jadi kan perusahaan harus mengakujan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lalu dilaporkan ke kementerian. Pastinya semua itu harus tercatat di kita juga,” imbuhnya lagi. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com