palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelanggaran tujuh perusahaaan biro umrah diungkap oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Tindakan ini dilakukan guna mengawasi keberlanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para Tamu Allah.
Dilansir dari saudinesia.id, pelanggaran yang dilakukan diantaranya menampung jamaah di akomodasi yang tak berizin yang jelas-jelas melanggar pedoman peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi pelanggaran yang serius karena mengancam keselamatan dan kenyamanan jamaah. Pihak Kementerian akan segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan yang tidak menaati regulasi.
Kementerian mengimbau kepada seluruh perusahaan dan instansi yang melayani jemaah umrah untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan instruksi yang sudah diputuskan. Biro perjalanan Ibadah Umrah harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Aagama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dilansir melalui hukumonline.com, biro perjalanan umrah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu telah beroperasi sebagai biro perjalanan wisata paling singkat dua tahun yang dibuktikan dengan kegiatan usaha. PPIU dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan syariat.
Untuk memiliki izin operasional sebagai PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki akta notaris pendirian Perseroan terbatas sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usha di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pemilik saham, komisaris dan direksi yang tercantum di akta notaris merupakan Warga Negara Indonesia beragama Islam
- Pemilik saham, komisaris dan direksi tidak pernah dikenai sanksi atas pelanggaran PPIU
- Memiliki kantor pelayanan dengan bukti surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat empat tahun
- Memiliki tanda daftar usaha pariwisata
- Sudah beroperasi paling singkat dua tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan usaha
- Bersertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang berlaku
- Berkemampuan menyelenggarakan perjalanan yang meliputi kemampuan SDA, manajemen, serta sarana dan prasarana
- Memiliki laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahun yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan
- Memiliki surat keterangan fiscal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Mempunyai surat rekomendasi asli dari kantor wilayah dengan masa berlaku selama tiga bulan
- Memiliki jaminan dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan atau bank umum nasional dengan layanan syariah dengan masa berlaku selama empat tahun.
Jika salah satu dari keseluruhan poin yang ada di atas belum terpenuhi, makai zin operasional tidak bisa didapat. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com