Mitrapost.com – Kasus guru Madrasah Diniyyah (Madin) di Demak yang menampar muridnya saat ini sedang menjadi atensi publik.
Kepala Madin, Miftahul Hidayat mengungkapkan bahwa awal mula insiden bermula dari guru madin AZ (50) yang sedang mengajar pelajaran fiqih di kelas 5.
Namun saat itu, siswa kelas 6 sedang lempar-lemparan sandal di depan ruang kelas 5 hingga mengenai kepala sang guru.
“Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sang guru lantas mengambil pecinya yang jatuh dan menuju ke ruang kelas 6 yang ramai.
“Dan mengkonfirmasi ke semua murid kelas 6 siang yang lempar lemparan. Namun siswa tidak ada yang menjawab,” ujarnya.
Karena tidak ada yang mengaku, AZ lantas memperingatkan akan memasukkan mereka semua ke kantor. Barulah kemudian siswa menunjuk pelaku pelemparan dan AZ pun dengan spontan memukul siswa tersebut.
“Setelah ada peringatan tersebut semua siswa menunjuk siswa berinisial D ini, kemudian spontanitas Z menarik siswa dan melakukan pemukulan,” terangnya.
Insiden itu terjadi pada 30 April 2025. Kemudian pada 1 Mei 2025, kakek siswa tersebut mengadukan kejadian itu kepada Kepala Madin. Kondisi siswa sempat ditanyakan, namun saat itu siswa tersebut sedang tidur.
Ibu korban juga sempat mendatangi rumah Kepala Madin untuk mengadukan kejadian yang sama. Sedangkan siswa yang bersangkutan sedang latihan upacara di SD. Kasus ini pun disarankan untuk dilakukan mediasi.
“Siangnya pada pukul 14.00 WIB, terjadinya mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Hasilnya Guru Z ini mengakui tindakan pemukulan tersebut,” ujarnya.
Sang guru dan pihak madin pun menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Dari pihak ibu siswa kemudian menyetujui permintaan maaf tersebut. Akan tetapi ibu dari siswa tersebut meminta surat pernyataan bermateri. Saat itu Kepala Madin menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun belum bisa menjawab dan berkata akan dirembuk dengan keluarga,” ujarnya.
Beberapa bulan berlalu, lima orang yang mengaku keluarga korban dan polisi datang ke madin dan memberikan surat panggilan resmi untuk Z.
“Respon dari kepolisian minta jalur mediasi di rumah Z namun pihak sekolah menyarankan mediasi di Madin saja,” jelasnya.
“Namun kesepakatan musyawarah tersebut disepakati mediasi di rumah Kepala Madin saja,” lanjutnya.
Mediasi pun digelar pada 12 Juli 2025. Dari kesepakatan itu, guru AZ didenda Rp25 juta. Z pun harus menandatangi surat perjanjian damai.
“Akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal uang yang disepakati,” ujarnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com