Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Mencapai Babak Akhir, Simak Perjalanan Kasusnya

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pembacaan putusan (vonis) untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap disapa Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Sidang pembacaan putusan ini akan menjadi babak akhir atas proses hukumnya dari kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis hakim akan memutuskan apakah Tom Lembong terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan atau justru terbebas dari hukuman. Berikut kronologi perjalanan kasus Tom Lembong sejak awal hingga mencapai babak akhir.

Awal Penyidikan

Dilansir dari Kompas.id, tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi di Kementrerian Perdagangan periode 2015-2020 secara resmi dimulai pada Oktober 2023 oleh Kejaksaan Agung. Kasus mulai berjalan sebelum dinamika Pilpres 2024.

Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan pada Oktober 2024, tepat setelah setahun melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hal ini dilakukan guna mencari dan menyita barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan, praktik korupsi ini terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag. Namun dalam prosesnya, impor diduga dilakukan dengan cara yang melawan hukum.

Kemendag mengizinkan impor yang melebihi batas maksimal kebutuhan. Lebih dari itu, impor gula kristal mentah disebut diberikan izin untuk dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal itu mendasari Kejagung secara resmi menetapkan Tom Lembong yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan untuk dijadikan tersangka dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yaitu memprioritaskan BUMN. Dan Tom Lembong mengeluarkan persetujuan impor kepada PT AP.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Tersangka lain yang ditetapkan adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indoneisa (PPI) 2015-2016, Charles Sitorus. Terdapat delapan Perusahaan swasta yang berizin sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industry makanan, minuman dan farmasi, namun ternyata mengolah gola kristal mentah tersebut menjadi gula kristal putih yang diduga seolah-olah dibeli oleh PT PPI.

Gula dijual di pasaran dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Kejagung menyebutkan hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Penetapan tersangka dan perintah penahanan dilakukan setelah Kejagung memeriksa 90 saksi.

 

Tuntutan Tom Lembong

Tom Lembong duduk di kursi terdakwa pertama kali pada 6 Maret 2025. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Setelah proses pembuktian yang panjang dengan pemeriksaaan saksi-saksi, JPU mengajukan tuntutan pada 4 Juli 2025 dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong mulai membacakan nota pembelaan pada 9 Juli 2025. Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang ia ambil bersifat diskresi untuk menjaga stabilitas nasional dan sudah melalui mekanisme rapat koordinasi di tingkat kabinet. Dirinya menekankan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.

Titik balik terjadi ketika jaksa mengakui bahwa Tom Lembong memang tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus ini. Namun jaksa tetap tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Tim hukum menyoroti adanya inkonsistensi jaksa yang gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea). Jaksa juga gagal menghadirkan saksi kunci seperti Menteri BUMN Rini Soemarno atau bahkan Presiden Joko Widodo yang memimpin rapat kabinet kala itu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati