Kenalan Lewat Media Sosial, Wanita Asal Lampung Lecehkan Wanita di Mojokerto

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang wanita asal Bandar Lampung, Lampung dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita di Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku berinisial DS (33) dan korban MZ (35) disebut saling mengenal lewat media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan bahwa keduanya menjalin komunikasi intens melalui media sosial, kemudian berlanjut ke WhatsApp. DS kemudian memutuskan datang ke Mojokerto dan memaksa ingin bertemu korban.

“Pelaku menganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban,” kata Fauzy, Kamis (27/7/2025), dilansir CNN Indonesia.

DS meminta korban datang ke kamar kos yang disewa, berlokasi di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (10/7/2025). Namun, ternyata korban mengajak dua temannya, yakni PH (18) dan FU (30).

Korban dan PH masuk ke dalam kos, sementara FU menunggu di luar. Setelah itu, DS mengunci pintu, lalu memaksa korban membuka pakaian sambil mengancamnya dengan senjata tajam berupa pisau cutter hingga korban ketakutan.

“Pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter,” ucap Fauzy.

Setelah korban melakukan permintaannya, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul hingga membuat korban berteriak histeris. Teriakan itu terdengan oleh FU, sehingga ia memaksa masuk kamar untuk menyelamatkan korban.

“Teriakan korban didengar FU sehingga FU mencoba masuk kamar. Pelaku pun menghentikan perbuatannya dan membuka pintu. Kemudian korban dan PH lari keluar kamar,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus DS beberapa hari setelahnya. Pihaknya juga menyita sejumlah bukti, termasuk pisau cutter, serta pakaian yang digunakan korban.

“Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung,” ucap Fauzy.

Pelaku DS terancam jeratan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati