palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 77 orang diduga menjadi korban praktik penipuan dengan modus kontrakan fiktif di Bekasi, Jawa Barat. Adapun total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu mengatakan saat ini dua pelaku berjenis kelamin perempuan telah diamankan, yakni K (48) dan UY (54). Mereka diduga menipu korban dengan menawarkan kosan dengan harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang. Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” katanya, Jumat (25/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, para korban mengetahui iklan kontrakan murah dan sebidang tanah di kawasan Jakasampurna dari media sosial Facebook. Diketahui, Iklan tersebut diunggah oleh pelaku UY yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2023.
Korban kemudian dipertemukan dengan K oleh UY di lokasi. K lantas menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang untuk membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan.
“Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban menyerahkan uang ke pelaku K dengan cara tunai dan transfer rekening atas permintaan K,” terang Kombes Kusumo.
“Kemudian K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli yang akan terbit satu bulan setelah transaksi,” lanjutnya.
Namun, setelah waktu yang ditentukan, korban tak kunjung mendapatkan dokumen penting yang dijanjikan. Diduga, para pelaku sengaja mengulur waktu, agar rumah kontrakan tersebut bisa kembali dijual kepada orang lain.
“Rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” ujar dia.
K dan UY dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com