Oknum Kades di Sukabumi Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Posyandu, Negara Rugi Rp500 Miliar

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Oknum Kepala Desa (Kades) inisial H di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) terlibat kasus dugaan korupsi penjualan tanah dan bangunan Posyandu. Tanah dan bangunan tersebut dijual dengan harga Rp45 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana menyebutkan bahwa tanah tersebut atas nama pribadi, namun bangunan Posyandu yang berdiri di atasnya dibangun dengan uang negara melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2008.

“Jadi betul ada penjualan posyandu, itu dilakukan oleh kepala desa. Tanahnya memang atas nama pribadi, tapi bangunannya dibangun dengan uang negara,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025), dikutip Detik.

Menurut keterangan oknum kades tersebut, bangunan posyandu tersebut sudah tidak digunakan dan terbengkalai, sehingga ia berinisiatif untuk menjualnya pada tahun 2023 dengan harga sebesar Rp45 juta ke pihak lain.

“Karena posyandu dianggap terbengkalai pada tahun 2023 dijual dengan harga Rp45 juta,” lanjutnya.

Kemudian, tersangka membangun posyandu baru di lokasi yang berbeda, namun di desa yang sama.

“Berdasarkan hasil lipsus terhadap posyandu tersebut tidak ditemukan karena tersangka sudah mengembalikan dengan cara mengganti bangunan posyandu tersebut,” jelas Agus.

Inspektorat Sukabumi yang melakukan perhitungan menunjukkan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut mencapai Rp500 juta atau setengah miliar Rupiah. Kerugian ini dihitung berdasarkan nilai aset dan pembangunan yang didanai negara.

“Total kerugian berdasarkan hasil lipsus dari Inspektorat sebesar Rp500 juta. Ini bukan soal harga jual saja, tapi dari seluruh nilai aset dan pembangunan yang didanai negara,” terang Agus.

Uang hasil penjualan Rp30 juta yang ditemukan oleh penyidik kini diamankan sebagai barang bukti. Nantinya, dalam proses persidangan, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP).

“Kalau tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara, maka akan dilakukan penyitaan aset sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” lanjutnya lagi.

Selain dugaan korupsi penjualan aset, oknum kades tersebut juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode tahun anggaran 2019-2023. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati