palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) akhirnya diringkus polisi. Pelaku inisial R (27) ditangkap di Depok saat masih dalam pelarian selama berhari-hari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menjelaskan, R dilaporkan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan luka parah terhadap mantan istrinya, T (27). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) malam di rumah korban di Desa Paledah, Padaherang, Pangandaran.
“Menindaklanjuti kejadian yang terjadi pada Jumat (25/7/2025) malam satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan pelaku yang melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan menyebabkan luka berat,” katanya, Senin (28/7/2025), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, aksi pelarian R sempat dibantu oleh rekannya agar pergi ke Jawa Tengah. Namun, atas arahan sang ibunda, pelaku kembali ke Jawa Barat, di rumah neneknya yang ada di Depok. Saat berada di Depok, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kemudian, (pelaku) balik lagi dan kabur ke Depok atas arahan orang tuanya (ibu) pergi ke rumah neneknya,” ujar AKP Idas
“Saat penangkapan tidak melakukan perlawanan sama sekali,” lanjutnya.
Menurut informasi, R berprofesi sebagai pengamen jalanan. R dan korban T diketahui menikah secara agama atau siri, sehingga tidak tercatat secara hukum negara. Keduanya juga disebut sering terlibat cekcok.
Atas perbuatannya, R terancam Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com