palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Bantul, DIY diduga fiktif. Meski demikian, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) wilayah setempat.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bantul Sefta Adrianus Tarigan. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan operasi menyasar sembilan perusahaan asing pada tanggal 29-31 Juli, salah satunya perusahaan yang diduga fiktif.
“Selama operasi 3 hari itu kami menyasar 9 perusahaan, di antara lain PMA (Penanaman Modal Asing),” katanya, Jumat (1/8/2025), dikutip Detik.
Menurut temuan operasi tersebut, ada satu PMA yang menjadi perhatian. Perusahaan tersebut tercatat memiliki investasi Rp30 miliar, namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan nilai tersebut. Selain itu, petugas tidak menemukan bangunan fisik perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan nilai aktual diduga jauh di bawah Rp 30 miliar. Jadi indikasinya ada pengondisian dokumen agar bisa lolos syarat minimal investasi asing yakni, Rp 10 miliar,” terang Sefta.
“Saat dicek ternyata lokasi fisiknya tidak ada, jadi ada alamat operasional tapi tidak ada bentuk fisiknya,” lanjutnya.
Tak hanya dugaan perusahaan fiktif saja, dalam operasi tersebut, pihaknya tim Timpora juga mendapati adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). WNA tersebut bekerja di dua perusahaan yang ada di Bantul.
“WNA ini kedapatan bekerja di dua perusahaan berbeda, padahal dia hanya mengantongi satu izin tinggal,” pungkasnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com