Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Alasan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang disampaikan Bupati Pati, Sudewo kembali menuai sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, Sudewo menegaskan bahwa PBB-P2 tidak pernah naik selama 14 tahun, sehingga kebijakan kenaikan saat ini dianggap sesuai aturan.
“Undang-undang mengatur kenaikan PBB-P2 setiap tiga tahun sekali. Kalau selama 14 tahun tidak pernah naik, itu melanggar aturan. Kalau dihitung konsisten setiap tiga tahun, kenaikannya seharusnya lebih dari 1.000 persen. Tapi sekarang hanya 250 persen. Jadi ini masih jauh lebih kecil,” ujar Sudewo.
Sudewo juga menampik anggapan bahwa kebijakan ini menyengsarakan masyarakat. Ia mengklaim hasil pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Saya tidak ada niat membuat rakyat menderita. Buktinya, jalan dibangun di mana-mana. Jadi, jangan salah menilai,” tandasnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh temuan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Anggota Pansus, Yeti Kristianti menyebut data dari BPKAD tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim Bupati.
“Pak Bupati menyebut 14 tahun tidak ada kenaikan. Tapi, menurut BPKAD, baru 11 tahun belum naik. Bahkan, pada 2021 sudah ada kenaikan kelas meski bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) langsung, tapi juga berpengaruh pada beban pajak,” terangnya.
Perbedaan data inilah yang kini menjadi sorotan. DPRD Pati melalui Pansus Hak Angket masih terus mendalami apakah dasar kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen benar-benar sesuai aturan atau justru mengandung kejanggalan. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com