palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terkait polemik kasus royalti musik yang sedang ramai, keluarga salah satu pencipta Lagu Nasional, Wage Rudolf (WR) Soepratman memberikan klarifikasi terkait penggunaan lagu Indonesia Raya.
Melansir dari Kompas, Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, menegaskan bahwa hak cipta lagu kebangsaan itu sepenuhnya telah diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia (RI) tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman sejak 1957.
Empat ahli waris tersebut di antaranya Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini dan Ny. Gijem Soepratinah.
Sementara Endang yang merupakan cicit dari Ny. Ngadini, kakak kandung WR Soepratman.
Endang menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta tersebut bersifat resmi melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.
Bersamaan dengan dikeluarkannya surat putusan itu, pemerintah mencantumkan dan memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp250.000 pada 1960 yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini, setara dengan Rp6,4 miliar sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan.
Seluruh ciptaan WR Soepratman selain Indonesia Raya telah masuk ke domain publik sejak 2009, seperti Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur atau yang lebih dikenal dengan judul Dari Sabang Sampai Merauke, Pahlawan Merdeka dan Di Timur Matahari.
Sementara dua lagu lainnya seperti Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928) diberi sentuhan baru sendiri tanpa mengubah lirik asli oleh cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk pada 2023 yang setelahnya berhasil menerima penghargaan MURI.
Mengenai hak cipta dan royalti kedua lagu itu, sepenuhnya menjadi bagian dari Antea Putri Turk.
Lebih daripada itu, Endang menyebut bahwa keluarga besar ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi langsung dari pemerintah, meskipun hingga saat ini lagu-lagu tersebut masih mewarnai perjalanan sejarah Indonesia.
Pihak keluarga melalui Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara hanya mengharap adanya pengakuan atas hak moral serta penghormatan terhadap karya besar WR Soepratman.
Menurut Endang, pengakuan tersebut bisa berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar dapat terus melestarikan karya buyutnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com