Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Angka perceraian di Kabupaten Pati menyentuh angka 1.039 kasus yang didominasi karena masalah ekonomi.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi data dari bulan Januari sampai Juli 2025 yang berhasil dihimpun oleh Pengadilan Agama (PA) Pati Kelas 1A. Adapun rinciannya, yaitu cerai gugat sejumlah 791 kasus, sedangkan cerai talak 248 kasus.
Humas PA Pati Kelas 1 A, Aridlin menyampaikan, kasus perceraian paling banyak merupakan cerai gugat. Sedangkan, faktor penyebab yang mendominasi adalah karena faktor ekonomi.
“Cerai gugat banyak istri yang mengajukan gugatan jadi faktornya banyak, faktor ekonomi,” kata Aridlin ditemui di kantornya, Selasa (26/08/2025) sore.
Dia mengungkapkan beberapa kasus perceraian di Pati juga dipengaruhi adanya perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Selain itu, kebanyakan kasus perceraian dialami oleh pasangan suami istri dengan rentan usia 25 sampai 40 tahun.
“Usia perceraian di antara usia 25 sampai 40 tahun yang mendominasi,” jelasnya.
Terkait pernikahan dini atau dispensasi pernikahan, menurutnya tak bisa menjadi patokan kasus perceraian. Pasalnya, hanya sedikit yang mengajukan perceraian di PA Pati.
“Pernikahan dini ada, cuma tidak seberapa. Yang dulu ikut dispensasi ternyata tidak banyak yang mengajukan perceraian. Ada yang mengajukan perceraian juga, tapi tidak begitu banyak. Dari dispensasi umpannya dari 100 yang cerai hanya 2 sampai 4 atau 10 pasang,” tandasnya.
Aridlin menghimbau, sebelum melakukan pernikahan, pasangan harus benar-benar melakukan pertimbangan matang. Hal tersebut, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat hidup berumah tangga. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com