Langgar Disiplin, Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan Sementara

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comKepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berinisial AIS dibebastugaskan sementara dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, hal itu berlaku mulai 25 Agustus 2025.

Pelanggaran yang dilakukan Kepala Disdag Kudus berkaitan dengan prosedur administrasi keuangan.

“Pejabat Dinas Perdagangan Kudus itu dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya per 25 Agustus 2025,” ujarnya dilansir dari AntaraJateng.

Sebelumnya, Kepala Disdag telah menjalani pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kudus. Hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diputuskan sanksi yang diberikan.

Agar pemeriksaan yang dilakukan tim pembina kepegawaian lancar, maka Kepala Disdag dibebastugaskan.

Bupati Kudus, Samani juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh) agar kegiatan di Disdag tidak terdampak.

Keputusan sanksi apa yang akan diberikan bakal diputuskan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal 25 Agustus 2025. Keputusan itu akan diambil oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati