palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) inisial VAW (19) ditangkap polisi atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 15 tahun hamil enam bulan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ia menyampaikan, pelaku diamankan pada Sabtu (20/9/2025) di Batu Ampar bersama dengan sejumlah bukti, seperti pakaian korban.
“Pelaku diamankan pada Sabtu (20/9/2025) malam. Dari tangan tersangka, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” terang dia, Rabu (23/9/2025), dikutip Detik.
“Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban. Orang tua korban saat itu menaruh curiga terhadap perubahan fisik putrinya, sehingga berinisiatif mengajaknya ke bidan untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan,” ujar Kompol Amru.
Setelah mengetahui kondisi putrinya, orang tua korban mencoba menggali informasi tentang sosok pelaku. Dari pengakuan korban pula, VAW diketahui merupakan kekasihnya yang membujuknya berhubungan intim.
“Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri,” jelas dia lagi.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VAW,” lanjutnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com