palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Masyarakat diminta waspada dengan modus pencurian baru dengan berpura-pura ditabrak korban. Aksi tersebut terjadi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), hingga mengakibatkan iPhone dan uang Rp20 juta milik korban raib.
Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara menyebutkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/12/2025) yang lalu. Kasus berawal saat korban sedang berkendara menggunakan mobil dan melintasi Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih.
Namun, salah satu pelaku tiba-tiba muncul, kemudian mengaku-ngaku telah tertabrak. Hal itu membuat korban keluar dari mobilnya sebentar. Saat itu, rekan pelaku lainnya melancarkan aksinya untuk mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Berawal dari korban sedang mengendarai mobil, namun saat di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban,” ujar Noor, Sabtu (13/12/2025), dikutip Detik.
Saat korban kembali ke dalam mobil, ia mendapati tasnya tiba-tiba hilang. Setelah mengecek rekaman dashcam miliknya, ia baru mengetahui modus pencurian tersebut.
“Setelah itu korban mengecek dashcam miliknya, berdasarkan rekaman dashcam tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” terang dia lagi.
Akibat pencurian tersebut, ia mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Korban mengaku kehilangan iPhone 13 Pro Max, ATM, uang tunai Rp 20 juta, dan barang berharga lainnya. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Di bawah pimpinan Kompol Ipik Gandamanah, Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian tersebut, di antaranya Panji Putra, M Yasin, dan Awinda.
“Setelah tim melakukan interogasi terhadap M Yasin, tim lanjut melakukan pengembangan ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan terhadap Awinda,” tutupnya.
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sesuatu benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com






